oleh

Dishub Kabupaten Tangerang Klaim Kandangkan 114 Truk Pengangkut Tambang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengklaim telah menahan 114 unit kendaraan pengangkut tambang oleh petugas kepolisian.

Kata Bambang, untuk kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) telah ditahan 93 unit truk. Sementara di kawasan Kabupaten Tangerang sebanyak 37 unit truk sudah di amankan petugas.

“114 truk pengangkut tambang ini ditahan karena telah melanggar waktu operasional sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018,” kata Bambang, Kamis (10/1/2019).

**Baca juga: Sasar kaum Milienial, Kawan Lama Retail Buka Cupbop & Gindaco di Supermal Karawaci.

Bambang mengimbau agar pengusaha dan sopir truk pengangkut tambang (pasir, tanah dan batu) agar mentaati Perbup 47 Tahun 2018.

“Saya mengimbau agar pengusaha dan para sopir truk agar beroperasi sesuai arahan Perbup 47 Tahun 2018,” pungkasnya. (jic)

Print Friendly, PDF & Email