oleh

Disetujui Gubernur, Perda AKB Lebak Belum Bisa Diterapkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Lebak telah disetujui oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Iya sudah disetujui oleh gubernur pada bulan Februari kemarin. Ada perbaikan-perbaikan dalam kalimat saja dan sudah kami sampaikan agar ditindaklanjuti,” kata Asda I Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak, Alkadri saat dihubungi Kabar6.com, Jum’at (12/3/2021).

Meski sudah disetujui gubernur pada bulan lalu, namun regulasi tersebut belum bisa diterapkan lantaran Kabupaten Lebak yang tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Karena tidak mungkin menerapkan aturan yang berbeda dalam waktu dan tempat yang bersamaan. Posisi kita secara kabupaten masih menerapkan PSBB, sementara di beberapa wilayah berlakukan PPKM,” terang Alkadri.

**Baca juga: Pejabat Kejari Lebak Laporkan Wartawan ke Polisi, Pokja Sesalkan dan Sebut Salah Alamat

Penerapan AKB, sambung Alkadri akan diterapkan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tak lagi menerapkan PSBB.

“Ya kalau tidak lagi PSBB, baru bisa kami terapkan AKB setelah disosialisasikan dan ditetapkan,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email