oleh

Disegel Satpol PP, Kontrak Operator Parkir Hotel Grand Zuri Diputus

image_pdfimage_print

Kabar6-Langkah penertiban terhadap operator parkir off street (dalam gedung) ilegal yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), kiranya disikapi serius oleh pihak pengelola Hotel GRand Zuri BSD.

Tak tanggung-tanggung, pengelola Hotel Grand Zuri bahkan langsung memutus kontrak kerjasama yang sebelumnya sudah diteken dengan pihak operator parkir yang mengelola area hotel tersebut.

Pemutusan kontrak kerjasama dilakukan, menyusul operator parkir di hotel itu juga menjadi salah satu sasaran penertiban yang dilakukan tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat.

“Sebelumnya pihak manajemen sudah meminta kelengkapan surat izin operasional kepada pengelola parkir, namun mereka tidak bisa menunjukkannya. Makanya, untuk sementara kami memutus kontrak kerjasama,” ujar Chief Security Hotel Grand Zuri, Toto Sujianto, Jumat (26/1/2013).

Sementara, Kepala Satpol PP Tangsel, Sukanta mengatakan pihaknya bakal terus menggelar razia terhadap operator parkir dalam gedung yang tidak memiliki ijin operasional diwilayahnya.

“Selain ingin menegakkan aturan, langkah penertiban ini juga kami lakukan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir,” ujar Sukanta lagi.(Turnya)

 

Print Friendly, PDF & Email