oleh

Disegel, Pengelola Parkir di Stasiun Tangsel Nakal

image_pdfimage_print

Kabar6-Kedatangan belasan aparatur gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) ke lahan parkir di Stasiun Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, membuat operator parkir tersebut tak berkutik.

Diduga, lima operator parkir yang merupakan anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia, telah melanggar aturan daerah setempat.

“Memang benar penetapan tarif sebelumnya lima ribu, dilanjutkan satu jam berikutnya tiga ribu,” terang Supervisor PT Reska Multi Usaha, Surya kepada wartawan.

Namun, lanjut Surya, sistem itu sudah dirubah. Kini penetapan tarif disesuaikan aturan yang ada, yaitu jam pertama Rp 2000.

Ia juga mengakui, bahwa Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika setempat pernah memberikan surat teguran sekitar satu bulan yang lalu. Namun, ditindaklanjuti atau tidak surat teguran itu, dia mengaku tidak mengetahui prosesnya.

Menurut Surya, sedianya perusahaan parkir itu baru beroperasi sejak awal tahun 2014. Jadi menurutnya belum begitu lama. Sebelumnya, parkir dikelola oleh jasa lain. “Sebelumnya banyak warga yang komplain dengan penetapan tarif,” terangnya.

Pemerintah daerah setempat melansir lima operator jasa parkir di stasiun kereta api telah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Retribusi Perhubungan.

Bentuk pelanggarannya mulai dari memungut retribusi melebihi ambang batas ketentuan, tidak mengantongi perizinan, hingga alpa membayar pajak pendapatan hasil retribusi. **Baca juga: Maling Sasar SMK 2 Muhammadiyah Tangsel.

Kelima operator parkir itu berada di Stasiun Kereta Api Rawa Buntu, Stasiun Jurang Mangu, Stasiun Pondok Ranji, Stasiun Sudimara dan Stasiun Serpong.(yud)

Print Friendly, PDF & Email