oleh

Disegel, Alfamidi Villa Melati Mas Tetap Beroperasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Walau sudah disegel Satpol PP Serpong Utara terkait izin Mendirikan Bangunan (IMB) bermasalah, minimarket Alfamidi di Villa Melati Mas masih tetap beroperasi.

Ketua LSM Monitoring Pilar Bangsa, Gordon menjelaskan, bila IMB belum ada maka seluruh kegiatan yang ada di dalam gedung dilarang beroperasi.

“Itu tercantum di dalam Perda IMB. Apabila IMB belum ada, seluruh kegiatan didalam bangunan tersebut dilarang beroperasi,” tegasnya, Rabu (28/9/2019).

Kata Gordon, sesuai Perda Tangsel No 6 Tahun 2015 pasal 13 A, tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bahwa setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/atau merehabilitasi atau merenovasi bangunan dan/atau prasarana bangunan harus terlebih dahulu mendapat IMB dari Pemerintah Daerah.

Namun menurut Kepala Seksi Trantib Pol PP Serpong Utara, Agus Supriyadi berbeda.

Agus bilang, minimarket tersebut benar sudah disegel, namun bisa beroperasi. Karena, yang bermasalah itu hanya IMB-nya saja.

**Baca juga: Tingkatkan Minat Literasi SDN Tanah Tinggi 1 Wajibkan Membaca.

“Izin IMB nya saja yang bermasalah. Kalau izin usahanya tidak. Maka itu, mereka masih boleh beroperasi,” kata Agus kepada Kabar6.com, Rabu (28/8/2019).

Sementara, saat ingin dikonfirmasi ke Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, menurut admin yang bertugas, Kepala Satpol PP sedang tak ada di kantornya lantaran sedang ada rapat.(Eka)

Print Friendly, PDF & Email