oleh

Disebut Proyek Kades, Galian di Desa Jengjing Cisoka Jadi Lahan Pertanian

image_pdfimage_print

Kabar6-Penggalian tanah ilegal milik kepala desa Jengjing Nurlela seluas 1,5 hektar di dekat kini menuai sorotan DPRD Kabupaten Tangerang. Tanah tersebut nantinya akan menjadi lahan pertanian warga desa setempat.

Pantauan kabar6.com di lokasi sejumlah mobil truk pasir antri menampung galian tanah yang dikeruk pakai alat berat. Tim pengawas di pintu masuk mendata sambil bayar uang truk angkutan.

“Ia ini mah proyek kepala desa Jengjing. lahan buat pertanian doang,” kata Heru, penanggung jawab proyek tanah galian kepada kabar6.com, Senin (23/5/2022).

Ia menerangkan, luas lahan ini kurang lebih 15 ribu meter persegi atau 1,5 hektar. Jika hitung beroperasi awal mulai dari sehabis lebaran. Pembuangan tanah tersebut dilarikan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Sudah ada yang pesan ke kami. Satu truk itu harganya 120 ribu rupiah, dan itu juga ga sama semua jumlah yang di setorin,” terang Heru

Asal muasal tanah itu bermula punya orang lain. Sebagian pemiliknya sudah meninggal dunia, lalu diperjulbelikan melalui per orang.

Pengurukan tanah ini, lanjut Heru, dilakukan untuk dibentuk kaplingan.
Sebelum adanya alat pemberat dulu banyak sampah di lahan tidur tersebut.

**Baca juga: Mobil Autonomous Vehicle Pertama di Indonesia Ada di Kabupaten Tangerang

“Rencana nanti akan diturunkan lagi alatnya dengan kolektor, jadi angkut tanah ini untuk membuat bayar solar. Per hari alat berat satu jam 130, kalo alat ga gerak 4 jam kena cas, semua orang disini saya bayar, uangnya itu yang kami kumpulkan melalui hasil ini,” ujarnya.

“Membayar uang solar dari angkutan tanah ini, niat masyarakat ini akan membuat per kelompok penghasilan perangkat desa sini lahan pertanian, jadi nanti kita akan turunkan kolektor lagi untuk penanaman disini,” lanjutnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email