oleh

Disdukcapil Tangsel Imbau Warga Segera Urus E-KTP

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terus mensosialisasikan batas waktu perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di wilayahnya.

Hal itu seiring dengan keluarnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tentang batas waktu perekaman e-KTP.

“Sosialisasi terus kita kebut. Tadi padi, saya juga sosialisasi di Kecamatan Ciputat Timur. Kami mengimbau agar warga cepat mengganti KTP model lama dengan e-KTP,” ujar Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto, Rabu (24/8/2016). **Baca juga: Hari Ini, Pemohon e-KTP di Kabupaten Tangerang Membludak.

Heru juga menghimbau kepada instansi pelayanan publik, untuk tidak menerima KTP non elektronik yang dimiliki warga. “Ini kita lakukan agar masyarakat sadar tentang pentingnya memiliki e-KTP,” ujarnya. **Baca juga: Pemohon e-KTP di Tangsel Naik 100 Persen.

Seperti diketahui, pascakeluarnya surat edaran Kemendagri, warga di Tangerang Raya berbondong-bondong mendatangi kantor Disdukcapil dan kantor kecamatan setempat untuk merubah KTP model lama dengan e-KTP.(Fbi)

Print Friendly, PDF & Email