oleh

Disdukcapil Tangsel Cetak 11.679 KTP-Elektronik

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berupaya meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang tidak diskriminatif.

Program ini untuk menjamin akurasi data dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta keabsahan dokumen dalam mewujudkan tertib administrasi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Toto Sudarto mengatakan, pihaknya mulai mendistribusikan ribuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik kepada warga di tujuh wilayah kecamatan.

Meskipun warga harus menunggu dari bulan Juli, tetapi telah berhasil mencetak KTP Elektronik di akhir September. Ini lebih awal dari target sebelumnya, yakni bulan Oktober.

“Sebanyak 10.032 KTP Elektronik dari 11.679 blangko diserahkan secara simbolis ke Camat yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan. Dan, pihak kecamatan akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu,lalu dibagikan kepada masyarakat,” kata Toto kepada kabar6.com, Rabu (18/11/2015).

Ia memaparkan, dari 10.032 lembar KTP Elektronik, pihaknya menyerahkan untuk Kecamatan Pamulang sebanyak 1.923. Kecamatan Pondok Aren sebanyak 2.001, dan Kecamatan Serpong sebanyak 1.160.

Sedangkan untuk Kecamatan Serpong Utara sebanyak 910 KTP.el, Kecamatan Ciputat sebanyak 1.960 KTP, Kecamatan Ciputat Timur (Ciptim) sebanyak 1.403 KTP dan untuk Kecamatan Setu sebanyak 675 KTP.

“Untuk 1.647 KTP-Elektronik lainnya yang ambil langsung oleh warga atau pemohon ke kantor kami karena termasuk yang darurat (urgent) atau penting. Ditambah lagi saat mengurus para warga itu memprosesnya langsung ke kantor kami,” paparnya.

Toto menjelaskan, dalam minggu ini pihak Kecamatan akan mempublikasi nama-nama penerima KTP Elektronik di masing-masing kelurahan.

“Pendistribusian ini dilakukan sebagai jawaban pertanyaan masyarakat Tangsel yang menginginkan memiliki KTP Elektronik, sehingga Kita melakukan percepatan pencetakan sejak Agustus kemarin,”jelasnya.

Bagi masyarakat yang namanya terdaftar dalam pengambilan KTP Elektronik dimasing-masing Kecamatan yang ada di Tangsel, mereka harus menyertakan surat keterangan sementara, KTP lama.

“Ketika ingin mengambil KTP Elektronik, warga harus membawa KTP lama dan surat keterangan sementara, baru warga tersebut mendapatkan KTP El,” katanya.

Toto pun berharap, pengambilan KTP Elektronik dilakukan langsung oleh orang yang bersangkutan. Sehingga warga tersebut dapat melakukan verifikasi data yang sudah mereka terima.

KTP Elektronik yang belum tercetak tinggal tersisa 5.656 lembar saja, dan kini sedang dalam proses pencetakan.

“Kita masih punya utang cetak, dan dalam waktu minggu-minggu ini akan selesai, dan dapat dibagikan kembali ke masyarakat,” ujar Toto.

Sementara itu di lokasi yang sama, Camat Pamulang Deden Juardi menjelaskan, pihaknya telah menerima pendistribusian KTP El dari Disdukcapil sebanyak 1.923.

Nantinya pihak kecamatan akan melakukan verifikasi data dan baru dapat dibagikan langsung ke masyarakat Pamulang.

“Kita verifikasi data dulu, kemungkinan paling lama, Senin depan kita akan distribusikan ke masyarakat Pamulang,” ungkap mantan Camat Ciputat ini.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kota Tangsel, Ernawati menerangkan, saat ini penggunaan surat keterangan domisili sudah secara resmi dihapus.

Bagi warga diimbau agar segera mendatangi Kantor Disdukcapil di Cilenggang, Kecamatan Serpong, untuk mengisi biodata terbaru.

“Biodata ini nantinya akan ditandatangani oleh Kadis (Kepala Dinas) dan itu bisa diterima oleh instansi manapun yang membutuhkan. Jadi baik dari RT sampai dengan kecamatan sudah tidak diperbolehkan lagi membuatkan surat keterangan domisili,” terang Ernawati.

Solusi terbaiknya, tambah Ernawati, bagi RT/RW yang mempunyai warga sudah tinggal selama bertahun-tahun di Kota Tangsel, hendaknya diarahkan untuk memiliki Surat Izin Admistrasi Kependudukan yang resmi diterbitkan oleh perangkat daerah terkait. Azas yang ada di dalam KTP dan Kartu Keluarga adalah azas domisili atau tinggal.

“Sama saja dengan warga yang mengontrak, agar diarahkan ke Disdukcapil. Sejak Januari 2015 kita sudah dipercayakan untuk mencetak KTP Elektronik, termasuk yang melakukan perekaman pada tahun 2012, sudah kita berikan ke kecamatan-kecamatan. Jadi bapak bisa informasikan ke warganya bisa datang ke kecamatan-kecamatan,” tambahnya.

Kebijakan pendaftaran penduduk telah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-undang terbaru di atas merupakan perubahan yang mendasar dibidang administrasi kependudukan.(adv)

 

Print Friendly, PDF & Email