oleh

Disdukcapil Lebak Ingin Perekaman e-KTP Bisa Dilakukan di Desa

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) Kabupaten Lebak menginginkan agar pelayanan perekaman KTP elektronik atau e-KTP di Kabupaten Lebak juga bisa dilakukan di desa.

“Jadi kalau sudah pelayanan (Pelayanan) dilakukan di desa, enggak perlu lagi masyarakat sebagai pemohon ramai-ramai ke Capil,” kata Plt Kepala Disdukcapil Lebak, Ahmad Nur kepada Kabar6.com, Jumat (30/9/2022).

Dengan perekaman di desa, maka pemerintah desa cukup mengirimkan data masyarakat yang sudah melakukan ke Dinas Dukcapil yang nantinya dikirim menggunakan jasa pengiriman.

“Data nya tinggal dikirim ke kami lalu nanti dikirim dengan jasa pengiriman.

Pelayanan sudah online enggak harus lagi jauh-jauh datang ke Capil,” ujar Ahmad Nur.

Ia menjelaskan, salah satu kebutuhan yang penting jika pelayanan perekaman ingin dilakukan di desa maka dibutuhkan pasokan listrik dan jaringan internet yang stabil serta terkoneksi dengan Disdukcapil.

“Bukan jaringan internet umum ya, harus menggunakan jaringan khusus. Soal operator bisa diberikan pelatihan, dan ini (Perekaman KTP di desa) sudah dilakukan di beberapa daerah),” terang dia.

**Baca juga: 20 Pasangan Berlaga di Turnamen Tenis Lapangan, Perebutkan Piala Dandim Lebak

Terkait dengan usulan mesin anjungan Dukcapil mandiri (ADM) di beberapa titik, Ahmad Nur menyambut baik. Namun lagi-lagi, hal yang perlu diperhatikan soal ketersediaan listrik dan internet.

“Itu jadi terobosan bagus, artinya kita ingin memberikan pelayanan yang semudah-mudahnya kepada masyarakat terkait dokumen kependudukan. Mudah-mudahan bisa direalisasikan lebih cepat terutama soal anggaran ya karena satu unit itu bisa mencapai Rp200 juta,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email