oleh

Disdukcapil Lebak Batalkan Ratusan Permohonan KTP

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, tercatat, membatalkan sebanyak 182 permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik.

“Tepatnya dari tanggal 18 Agustus 2020, sebanyak 182 permohonan KTP yang dibatalkan dengan berbagai macam keterangan. Antara lain NIK (Nomor Induk Kependudukan) sedang proses pindah, dan hasil peremaman duplicate,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah saat dihubungi Kabar6.com, Jum’at (30/10/2020).

Sedangkan, sebanyak 1.388 permohonan KTP yang sudah terselesaikan terdiri dari permohonan KTP baru/hilang/rusak 967 pemohon dan perubahan data 420 pemohon.

Naji menyebut, jumlah tersebut hanya permohonan yang dilakukan melalui aplikasi di situs disdukcapil.lebakkab.go.id. Sementara, untuk pelayanan permohonan sejak diberlakukannya lockdown di Disdukcapil karena kasus Covid-19 dilakukan menggunakan form Google.

“Jumlah itu belum direkap,” ucapnya.**Baca juga: Dinsos Lebak Cleansing Data Penerima Bansos Tunai Tahap 4 & 5.

Naji mengakui, masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi yang sudah disiapkan.

“Kesulitan sinyal dan pemikiran masyarakat yang inginnya cepat selesai karena kebiasaan bikin KTP karena ada keperluan, jadi pengennya buru-buru,” tutur Naji.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email