oleh

Disatroni Aparat Pengelola Tempat Hiburan di Tangerang Kunci Pintu

image_pdfimage_print

Kabar6-Aparat gabungan pergoki tempat hiburan di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, masih beroperasi pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Kegiatan observasi karena angka kasus penyebaran virus Covid-19 terus naik.

“Terdapat kurang lebuh ada 60 orang di lokasi tersebut,” kata Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin, Minggu (20/6/2021) dinihari.

Petugas gabungan menggerebek lokasi tempat hiburan antara lain di Ritual dan Quelic. Keduanya pengelola dan pengunjung dipergoki sedang melakukan kegiatan hiburan.

Iman mengaku bahwa pengelola temoat hiburan sempat mengunci pintu masuk dari dalam. “Tapi setelah dilakukan negoisasi akhirnya dibuka,” jelasnya.

**Baca juga: Hingga 17 Juli 2021 Kegiatan OPD di Tangsel Dibatasi

Ia mengklaim pengelola maupun pengunjung tempat hiburan telah dimintai keterangan. Mereka juga akan diberikan tindakan tegas.

“Uji laboratorium apakah ada penyalahgunaan narkoba,” ujar Iman.(yud)

Print Friendly, PDF & Email