oleh

Dirut PD Pasar Niaga Kerta Segera Dipanggil soal Dugaan Pungli

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan memanggil direktur Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja. Rencana pemanggilan soal maraknya dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Curug.

“Secara teknis nanti kita cek kroscek dulu dengan cara konfirmasi terkait masalah sampah ini, kita melakukan pemanggilan jika sudah diproses,” kata Kasie Intelijen, Ate Quesyini Ilyas kepada kabar6.com di Tigaraksa, Kamis (15/9/2022).

Ia menegaskan, nantinya jika benr terbukti Badan Perusahaan Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang itu terbukti terlibat dengan adanya dugaan pungutan liar maka Direktur Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja segera dimintai keterangan.

“Ya jika itu perlu kita mintai keterangan dirut PD Pasar Niaga Kerta Raharja harus dimintai keterangan, nantinya setelah ini berproses,” tegas Ate.

Lanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang masih menganggap dugaan pungli ini bersifat isu karena serta belum terbukti kebenarannya. Oleh karena itu perlu pembuktikan atas informasi yang beredar.

“Dan nanti kita akan melakukan tahapan selanjutnya, kalo mang itu ada, kita akan proses, jika mereka bener melakukan pungli, dan ini masih bersifat isu. Mungkin baru ini baru rame ya, dan kita baru terima beritanya hari ini,” klaim Ate.

“Kita akan mintai keterangan mengenai adanya pungli ini dan nanti kita akan mintai keterangan yang semestinya dimintai keterangan, ini baru informasi dari media, kita akan membuktikan dengan cara membongkar kebenaran ini dengan cara investigasi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pungutan liar di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang, terkuak. Aliran dana “setoran bawah meja” hingga ratusan juta itu yang diduga mengalir ke kantong pejabat Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja.

**Baca juga: Bupati Zaki Paparkan Keberhasilan Pengelolaan Sanitasi Sekolah

Tudi Mahari Widiyanto atau biasa disapa Bos Dom selaku pengelola keberhasihan Pasar Curug mengatakan, nilai pungutan yang dilakukan sekitar 15 orang utusan bervariasi. Nominalnya mulai dari Rp 2000 hingga Rp 5000 per hari.

Menurutnya, indikasi kecurangan lain juga diduga terjadi dilakukan oleh oknum di BUMD. Seperti penggelembungan tagihan pada uang retribusi kios, dan listrik. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email