oleh

Dirusak, 7 Angkot Tak Dapat Ganti Rugi

image_pdfimage_print
Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs

Kabar6-Perusakan tujuh angkutan umum yang bernaung pada Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang di kawasan Sangiang, Kota Tangerang tak mendapatkan ganti rugi oleh pihak Pemerintah Kota Tangerang.

Sebanyak lima unit Angkutan Perkotaan (Angkot) Kabupaten Tangerang G07 jurusan Kuta Bumi-Balaraja dan dua unit angkutan G02 jurusan Sepatan- Pakuhaji-Sangiang, mengalami kerusakan pecah kaca. ** Baca juga: Wilayah Tangerang Dijaga Ketat Anggota Polisi dan TNI

“Enggak ada ganti rugi, soalnya itu angkot khan punya Kabupaten Tangerang bukan Kota Tangerang. Jadi bukan tanggung jawab kami. Angkot tersebut kena dampak perusakan saat berkumpul di kawasan Sangiang. Itu adalah terminal bayangan bukan, terminal resmi Pemerintah Kota, jadi enggak ada ganti rugi untuk angkutan Kabupaten Tangerang,” ungkap Kadishub Kota Tangerang Syaiful Rahman, saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (9/4/2017).

Sementara itu, Ketua Organda Kabupaten Tangerang, Dan Persada, meminta adanya ganti rugi yang diberikan Pemerintah Kota Tangerang pada sejumlah angkutan umum Kabupaten Tangerang yang dirusak.

“Harus diganti khan mereka kena dampak karena aksi di Kota Tangerang,” ujarnya. ** Baca juga: Ingkar Janji, Warga Tutup Pembuangan Air PT Ching Luh

Diketahui, kemarin Rabu (8/3/2017) aksi demo yang dilakukan sopir angkutan di Kota Tangerang terkait, menolak transportasi online berujung ricuh dengan adanya, aksi perusakan yang dilakukan kedua belah pihak. (Shy)

Print Friendly, PDF & Email