oleh

Dirlantas Polda Banten Bersama Aptrindo Sepakat Bebas ODOL 2023 di Jalan Raya dan Tol

image_pdfimage_print

Kabar6-Dirlantas Polda Banten bersama Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), BPTD Wilayah VIII Banten, pengusaha karoseri dan Dishub Banten sepakat untuk menghilangkan kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) di jalan raya maupun jalan tol. Kendaraan yang melebihi muatan dan ukuran, bisa merusak kondisi jalan yang berakibat kecelakaan lalu lintas.

“Hari ini kita bersinergi untuk mewujudkan bebas ODOL tahun 2023 secara nasional, dengan instansi terkait, pemangku transportasi, teman-teman Aptrindo dan pengguna jasa transportasi,” kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto, di Mapolda Banten, Kamis (17/02/2022).

Penegakkan hukum dengan cara tilang saja tidak cukup, pencegahan juga harus dilakukan oleh semua pihak dengan menyamakan persepsi untuk menjaga kualitas jalan dan keselamatan berlalu lintas.

Ketidak sesuaian ukuran dan kapasitas muatan dikendaraan bisa berakibat fatal bagi keselamatan di jalan raya. Sehingga harus bisa dicegah oleh semua pihak yang memiliki kepentingan. Jika masih saja ditemukan kendaraan yang melebihi kapasitas dan ukuran standar, akan dilakukan penindakan hukum.

“Guna terwujudnya zero ODOL pada 2023, kami melakukan penindakan terhadap truk yang bermuatan lebih atau ODOL. penindakan ini untuk menurunkan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, dan sebagai upaya mengatasi permasalahan keselamatan angkutan barang,” terangnya.

**Baca juga: Polres Serang Kota Naik Tipe, Ini 24 Pejabat yang Dikukuhkan Kapolda Banten

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Sementara itu Saeful Bahri, ketua DPD Aptrindo Banten mengatakan, dengan sinergi bersama pemangku transportasi teman-teman Aprindo dan pengguna jasa transportasi optimis akan terwujudnya Indonesia bebas Over Dimensi dan Overloading (ODOL) 2023.

“Kami senang dengan kebijakan bebas ODOL ini, kami optimis dengan sinergi dan kerjasama dengan berbagai pihak di Banten akan bebas dari kendaraan bermuatan lebih atau ODOL sehingga keselamatan pengendara dan pengendara lain dapat terjaga, “tutupnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email