oleh

Dirjen Pajak: Kewenangan Penindakan Hotel Yasmin Karawaci di Pemkab Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, menyerahkan kasus dugaan pengemplangan pajak Hotel Yasmin Karawaci ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Pasalnya, pajak hotel merupakan Pajak Daerah, sehingga kewenangan untuk penindakan berada di Pemerintah Daerah setempat.

“Saya belum terinformed masalah tersebut, tetapi itu kemungkinan Pajak Hotel. Ini merupakan Pajak Daerah, sehingga merupakan kewenangan Pemda. Silahkan ditanyakan ke Dinas Pajak setempat,” ungkap Humas Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Rabu (29/11/2017).

Diketahui, kasus dugaan pengemplangan pajak Hotel Yasmin Karawaci, mendapat tanggapan serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Bahkan, dalam waktu dekat Tim Penyidik dari Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang akan melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) terhadap kasus tersebut.

“Ya, kami akan turun untuk Puldata dan Pulbaket terkait masalah itu,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Mico Wiranto Wave Sitohang, kepada Kabar6.com, Selasa (28/11/2017).

Dijelaskan Mico, pihaknya meyakini ada unsur kesengajaan dari pemilik Hotel Yasmin, untuk tidak menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak daerah.

Pasalnya, pengemplangan pajak hotel berbintang tiga dengan kapasitas 246 kamar yang terletak di kawasan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ini diketahui sudah berlangsung sekitar empat tahun.**Baca Juga: Tak Bayar Pajak, Zaki Beri Peringatan Keras ke Hotel Yasmin Karawaci.

“Indikasinya memang sudah ada. Masak, sejak tahun 2013 beroperasi sampai sekarang enggak bayar pajak, berarti itu sudah ada unsur kesengajaan. Jadi, kami akan usut dulu baru diketahui siapa saja yang terlibat dalamnya,” tegas Mico.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email