oleh

Dirikan Bangunan, Warga Gusuran Cikuasa Pantai Ditegur Satpol PP

image_pdfimage_print
Satpol PP saat mnegur pmilik bangunan liar warga.(sus)

Kabar6-Dua pleton pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, selasa pagi mendatangi lokasi lahan eks gusuran bangunan di kawasan Lingkungan Cikuasa, Pantai Kramatraya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Selasa (14/3/2017).

Kedatangan petugas ini untuk menghentikan aktivitas pembangunan kembali di lokasi lahan bekas gusuran yang sebelumnya telah ditertibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Situasi sempat memanas saat warga menolak menghentikan aktivitas pembangunan. Warga menolak lantaran pembangunan sudah berjalan 50 persen menggunakan tembk bata dan atap rumbia. **Baca juga:Bagai Jurik yang Menakutkan, Video Kemal Raib.

Siti, salah seorang warga sekitar yang menjadi korban gusuran mengaku, rencananya warga sekitar akan menggunakannya untuk kegiatan tinggal dan usaha, sambil menunggu keputusan resmi atas upaya banding Pemkot Cilegon terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dimenangkan warga.**Baca juga: Wow, Sampah di Pantai Mabak Capai 5 Ton.

“Ya lumayanlah mau buat tempat usaha biar bisa bertahan hidup. selama ini kami tinggal di gubuk. Kami cuma ingin ada penghasilan sambil nunggu keputusan. Pemerintah juga ngomong doang. Sampai sekarang mana ada ganti rugi. Giliran dibangun lagi malah ditegur,” keluh Siti.(sus)

Print Friendly, PDF & Email