oleh

Direvisi, Seluruh Anggaran Bantuan Provinsi Banten Untuk Penanganan Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim menerbitkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten tentang revisi alokasi anggaran bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Isi keputusan itu agar Kota dan Kabupaten menggunakan anggaran bantuan itu untuk penanganan dan penanggulangan covid-19 di daerahnya masing-masing, sesuai alokasi anggaran yang sebelumnya telah disediakan.

“Revisi atau perubahan tersebut dimaksudkan, agar Kabupaten/kota bisa lebih fokus lagi dalam menangani dan mengangarkan penanggilangan virus covid-19 di daerah masing-masing,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti kepada Kabar6.com, Sabtu (11/4/2020).

Sebelumnya, pada tanggal 31 Maret lalu Gubernur Banten menerbitkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 978/Kep.129-Huk/2020 tentang pemberian bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2020.

Dimana, masing-masing daerah mendapatkan alokasi bantuan Provinsi dengan nilai bervariasi, dengan total anggaram mencapai Rp 440 miliar agar selanjutnya bisa digunakan untuk keperluan penanganan covid-19 berdasarkan revisi pengajuan dan persetujuan Gubernur.

**Baca juga: Polres Serang Siap Kawal Angkutan Logistik Penanganan Corona.

Mengenai alokasi anggarannya, sambung Rina, pihaknya memastikan alokasi Banprov tahun 2020 tidak akan mengalami perubahan nilainya. Namun, peruntukannya saja yang diubah untuk penanganan covid-19.

“Pagu tidak berubah, tetap sama. Peruntukannya saja yg berubah semua utuk covid,” tandasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email