oleh

Direvisi, Perda CSR di Tangsel Disahkan Pascapileg

image_pdfimage_print

Kabar6-Selama ini program tanggungjawab sosial terhadap lingkungan sekitar yang digulirkan sektor swasta di Tangerang Selatan (Tangsel), cenderung parsial.

Kedepannya, seluruh dunia usaha yang beroperasi di Tangsel tak bisa lagi mengabaikan soal Coorporate Social Responsibility (CSR).

“Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menyalurkan CSR,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Teddy Meiyadi kepada kabar6.com ditemui di Kantor Walikota Tangsel, Pamulang, Senin (31/3/2014).

Menurutnya, ketegasan soal regulasi CSR telah diatur dan tertuang dalam peraturan daerah (Perda). Bantuk sanksinya bisa berupa pencabutan dokumen perizinan operasional perusahaan nakal.

Kini draft rancangan Perda CSR telah rampung digodok lembaga eksekutif dan legislatif di Kota Tangsel. Teddy mengakui bahwa pengesahan payung hukum tersebut mundur dari jadwal sebelumnya.

Seharusnya, Perda tentang CSR sudah disahkan melalui sidang paripurna pada Oktober 2013 lalu. Lantaran ada sejumlah ayat dan pasal yang harus direvisi maka baru dapat disahkan tahun ini.

“Pengesahan Perda CSR melalui paripurna kita agendakan setelah Pileg (Pemilihan Legislatif),” terang Teddy.

Revisi dalam ayat dan pasar Perda CSR, lanjut Teddy, diperlukan untuk ketegasan bagi seluruh pelaku usaha di Kota Tangsel agar dapat mematuhi.

Bukan cuma itu, dalam regulasi juga diatur perihal mekanisme penyaluran dan pembuatan program bantuan sosial yang cocok. **Baca juga: DPRD Sayangkan Sengketa Lahan SDN Panunggangan.

Sehingga bantuan yang dibutuhkan bagi kalangan warga sekitar menengah ke bawah dapat tetap sasaran. “Pemerintah daerah hanya menfasilitasi dan menyediakan data serta informasi yang dibutuhkan perusahaan swasta,” tambah Teddy.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email