Ricky mengaku, dia dimintai uang untuk memperlancar izin pendirian Bank Banten, yang sedianya akan dinaungi oleh PT BGD.
Demikian diungkapkan kuasa hukum PT BGD, Boyamin Saiman, saat konferensi pers di ruang rapat PT BGD, Jumat (18/12/2015).
Dalam konferensi pers tersebut, Boyamin mengakui jika suap yang akhirnya terdeteksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, merupakan kali ketiga.
“Awalnya tersangka Tri Satya Santosa, anggota komisi III DPRD Banten mengirim satu orang suruhan anggota untuk meminta uang Rp5 miliar, demi memperlancarkan izin pendirian Bank Banten. Sampai mentok Rp2 miliar. Tapi keterangan beliau (Ricky), di enam amplop itu masing-masing 10 juta,” ujarnya.
Menurut dia, uang suap tersebut merupakan milik PT BGD dan Ricky, bukan uang pembangunan Bank Banten. “Beliau (Ricky) memang memiliki SOP untuk mengambil 25 kali gaji. Kalau sekian mungkin 1 miliaran lah,” ujarnya.
Boyamin mengungkapkan, sebelum insiden tangkap tangan tersebut, Komisaris PT BGD sudah memperingatkan Ricky untuk tidak melayanin anggota Dewan yang meminta uang. ** Baca juga: Polsek Pagedangan Razia Toko Miras dan Petasan
“Pak Ricky pernah disindir oleh salah satu anggota dewan. Katanya ada yang sakit malam kirim bunga seperti itu. Yang meminta anggota dewan yang sudah dijadikan tersangka itu. Ya dari situ pak Ricky melakukan suap,” ujarnya.(fir)