oleh

Diputusin Pacar, Pemuda di Lebak Sebar Video Hubungan Intim

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pemuda berinisial E (20) di Cileles Kabupaten Lebak nekat menyebarkan video hubungan intim dengan mantan pacarnya. Video tersebut dikirim E ke keluarga sang mantan setelah hubungan cintanya diputus P (15).

“Video itu memang dijadikan modal oleh tersangka untuk mengancam korban jika suatu saat korban meminta hubungannya dengan tersangka putus,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).

Andi mengatakan, E memaksa P untuk berhubungan badan pada tahun 2021. Saat itu sekira pukul 20.30 WIB, E lewat pesan WhatsApp meminta P untuk datang ke rumahnya di wilayah Cileles.

“Korban diminta datang besok pagi dan permintaan itu dituruti oleh korban,” ucap Andi.

Rupanya kata Andi, selama berpacaran tersangka dan korban sudah beberapa kali melakukan video call seks. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka melakukan screenshoot layar saat melakukan panggilan video tersebut.

“Ini juga jadi bahan tersangka untuk mengancam korban jika menolak keinginan tersangka berbuat mesum,” ungkap Andi.

**Baca Juga: Dewan Minta Perda Santunan Kematian Warga Miskin Segera Direalisasikan

Perbuatan cabul tersangka hingga memaksa korban berhubungan layaknya pasangan suami istri dilakukan di rumah tersangka yang memanfaatkan situasi rumah yang sepi.

“Korban sudah menolak tapi karena tersangka mengancam akhirnya korban terpaksa menuruti,” ucap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Lebak dengan dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Andi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email