oleh

Diputus Bersalah, Caleg Gerindra Banten Batal Dilantik

image_pdfimage_print

Kabar6-Muhamad Nizar (33), Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Banten terpilih, dipastikan batal dilantik untuk duduk di kursi parlemen.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menetapkan penggantiannya, menyusul adanya keputusan Pengadilan Tinggi Banten nomor 02/PID.PEMILU/2014/PT Banten perihal hukuman penjara selama dua bulan karena terbukti melakukan politik uang dalam perhelatan Pemilu Legislatif April 2014 lalu.

Ketua KPU Provinsi Banten, Supriyatna mengungkapkan, sesuai kesepakatan dalam rapat pleno yang juga telah dikonsultasikan dengan pihak KPU RI, M. Nizar sedianya digantikan oleh calon tetap parpol di dapil yang sama, yakni Asep Hidayat.

“Ya, berdasarkan hasil rapat pleno, yang bersangkutan digantikan oleh caleg dengan raihan suara selanjutnya. Dan ini sudah juga kami konsultasikan dengan KPU RI,” ujarnya, Kamis (3/7/2014).

Hal diatas mengacu berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 8/2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, kabupaten/ kota pasal 220 yang menyatakan, bahwa penggantian calon terpilih dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Serta, dalam hal contoh terpilih sebagaimana dimaksud telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi dan kabupaten/kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum, sementara pengganti calon terpilih yang dibatalkan tersebut adalah calon tetap parpol peserta pemilu yang sama didapil tersebut berdasarkan urutan suara terbanyak berikutnya. **Baca juga: Sekda Tangsel Kembali Terbitkan Surat Edaran Soal CPNS K2.

“Putusan itu juga sudah di publis. Dan sudah tayang juga dibeberapa surat kabar diwilayah Serang,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email