oleh

Diperketat, Pengawasan KTR di Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Upaya penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang larangan merokok di tempat umum mulai dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Seiring itu, Satpol PP juga mulai memperketat pengawasan terhadap titik Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah ditetapkan di Kota Tangerang.

“Pengawasan kami lakukan setiap hari,” kata Jajang Teja, Kepala Seksi (Kasi) Laporan, Pemantauan dan Ketertiban, Satpol PP Kota Tangerang kepada wartawan, Rabu (16/10/2013).

Jajang menyebutkan,  sejumlah titik KTR yang rutin diawasi diantaranya,
lingkungan pemerintahan, Puskesmas, kawasan pendidikan serta tempat
pelayanan publik lainnya.

Meski demikian, kata Jajang, apabila ditemukan pelanggar aturan KTR, bentuk penindakan yang akan diberikan masih bersifat teguran dan himbauan.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kota Tangerang mengklaim bahwa Perda larangan merokok masih belum efektif diberlakukan. Termasuk masih adanya sejumlah wakil rakyat yang tetap nekat merokok di kantornya.

Bahkan, Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine menyarankan agar pengawasan dan penegakan hukum atas perda tersebut dikaji ulang.(bbs/jus)

 

Print Friendly, PDF & Email