oleh

Diperketat, Pedagang di Lebak Hanya Boleh Berjualan hingga Pukul 8 Malam

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lebak diperketat agar dapat menekan kasus Covid-19.

Di dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inbup Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, pedagang kaki lima (PKL) yang semula diperbolehkan berjualan hingga pukul 22.00 WIB, kini
harus sudah tutup pada pukul 20.00 WIB.

“Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat serta dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB,” bunyi poin kedua di instruksi tersebut.

Anggota Sekretariat Satgas Covid-19 Lebak Ajis Suhendi membenarkan Inbup kembali direvisi. Menurutnya, pembatasan jam operasional pedagang berdasarkan hasil evaluasi, di mana masih diperlukan dilakukan pengetatan pembatasan.

“Benar, kemarin ditandatangani dan mulai berlaku malam ini. Ada indikator komposit yang menjadi dasar oleh Pemerintah Pusat yakni berdasarkan Google Traffic dan indeks cahaya malam yang mengukur bagaimana aktivitas dan mobilitas masyarakat di suatu daerah,” ungkap Ajis kepada Kabar6.com, Rabu (14/7/2021).

Kata Ajis, berdasarkan kedua indikator tersebut, aktivitas dan mobilitas warga masih lebih tinggi ketimbang saat pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Ini enggak bisa bohong karena berbasis satelit. Makanya kami juga melakukan pemadaman lampu penerangan di titik-titik seperti ruas jalan protokol Multatuli, Hardiwinangun dan Ranca Lentah untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan kerumunan,” jelasnya.

“Termasuk juga menyesuaikan dengan pembatasan-pembatasan aktivitas dan jam operasional pada sektor lain,” tambahnya.

Mulyana, salah seorang pedagang yang di Jalan RT Hardiwinangun, mengaku, pendapatannya anjlok drastis sejak pemberlakukan PPKM Darurat.

Meski diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB, namun pembeli tetap sepi karena aktivitas masyarakat dibatasi mulai pukul 20.00 WIB.

“Sama saja percuma ya, karena memang jam segitu udah sepi banget, enggak ada orang yang berani keluar karena takut Kerjaring razia terus di-swab,” tuturnya.

Dia berharap, pemerintah bisa mengevaluasi kebijakan dalam penanganan Covid-19 sehingga pendapatan pedagang maupun pelaku usaha kecil tidak semakin terjun bebas.

**Baca juga: Lebak Keluar dari Zona Merah, Satgas Tegaskan Tidak Ada Kelonggaran

“Karena saya rasa pedagang-pedagang seperti kami tidak sampai menimbulkan kerumunan. Pembeli datang, beli lalu pulang, tidak berlama-lama ada di lapak,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email