oleh

Dipanggil Dewan, Agung Intiland Group Tidak Hadir, Pemda Akui Tidak Ada Evaluasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Menindaklanjuti persoalan izin lokasi seluas 1.650 hektare yang di peroleh Agung Intiland Group, DPRD Kabupaten Tangerang panggil sejumlah pihak terkait guna melakukan hearing di Gedung DPRD lama, Jalan Kisamaun Kota Tangerang, Senin (19/4/2021).

Turut hadir dalam hearing itu perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan BPN Kabupaten Tangerang. Namun, pihak perusahaan terkait yang ikut dipanggil, tidak nampak di agenda hearing tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya mengatakan hearing tersebut membahas pelaku usaha bernama Agung Intiland Group mengenai pelaksanaan izin lokasi yang diperolehnya. Hal tersebut, kata dia, tak lain demi mematuhi peraturan yang berlaku.

“Sajauh mana pelaksanaan izin lokasi yang di dapatkan dan pembebasan yang sudah dilakukan,” ungkap Adit kepada wartawan.

Dalam hearing itu, Adit katakan bahwa penjabaran tidak berjalan optimal lantaran perusahaan terkait yang dipanggil tidak hadir.

“PT yang di undang semua tidak datang. Jadi belum optimal karena data-data yang dari PT ini belum ditunjukan hanya penjabaran dari Dinas terkait. Jadi kita sepakati di reschedule ulang,” pungkasnya.

Politisi Partai Demokrat ini membeberkan Dinas terkait dan BPN Kabupaten Tangerang menyebut bahwa tidak ada evaluasi dan laporan atas pelaksanaan izin lokasi dari Agung Intiland Group.

“Dinas terkait dan BPN Kabupaten Tangerang bicara sama kami tidak pernah ada laporan per triwulan sekali,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang Agus Supriyatno mengakui pihaknya belum pernah melakukan evaluasi per triwulan terhadap pelaksanaan izin lokasi tersebut.

“Evalusi belum kita lakukan, tapi saat ini kita dengan dewan berkordinasi untuk membahas persoalan itu juga,” ujar Agus

Agus katakan pihaknya beberapa hari terakhir baru menyamakan persepsi dengan legislatif untuk tindakan tegas selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara, Kasie Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Tangerang Tuhu Endarto menuturkan bahwa hearing yang digelar baru pembahasan umum.

Kendati demikian, Tuhu mengaku sepakat terhadap tindaklanjut pelaksanaan izin lokasi yakni monitoring evaluasi kepada perusahaan yang bersangkutan. “Untuk pelaporan triwulan itu yang akan kita kejar,” ujarnya.

Lanjut Tuhu mengungkapkan bahwa pihaknya mengklaim sebelum hearing dilakukan sudah mengirim surat kepada Agung Intiland Group, perihal meminta laporan pelaksanaan izin lokasi yang di peroleh.

**Baca juga: Pendaftaran Bacalon Kades Pasanggrahan Ditutup, Lima Orang Resmi Mendaftar

“Sudah semua kita kirim surat. Sebetulnya sudah ada aturan itu sejak lama, bahwa tiga bulan sekali harus lapor. Kalau ini kan tidak ada laporan, maka kita surati,” ujarnya.

“Nanti kita lihat reaksi nya seperti apa. Tadi anggota dewan juga mendukung langkah itu,” tutur Tuhu.(Han)

Print Friendly, PDF & Email