oleh

Dinsos Kabupaten Tangerang Butuh Perda “Sikat” Anjal

image_pdfimage_print
Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang meminta adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait, penanganan Anak Jalanan (Anjal). Hal tersebut lantaran, masih banyaknya Anjal di Kabupaten Tangerang.

“Kita kesulitan menghilangkan Anjal dari Kabupaten Tangerang karena payung hukum untuk penanganan anjal tersebut belum ada. Penanganan yang dimaksud itu seperti, razia ataupun pembinaan Anjal,” ungkap Kepala Seksi Kesejahteraan Anak dan Lansia pada Dinsos Kabupaten Tangerang, Lili Amalia, Senin (13/3/2017).

Diketahui, pada awal tahun 2017 terdata 100 anjal di wilayah Kabupaten Tangerang yang terdapat sejumlah Kecamatan yakni, Cikupa dan Tigaraksa.**Baca juga:DPRD Tangerang Apresiasi Raperda Pelayanan Publik.

“Kita cuma pendataan saja. Untuk penanganannya agak sedikit sulit, paling hanya kami kirim ke rumah singgah di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jayanti. Maka dari itu, apabila terdapat Perda kami mampu menangani seperti melakukan razia rutin dan membuat program khusus penanganan anjal. Nantinya pun, diperlukan kerjasama antar instansi dan stakeholder,” tutupnya.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email