oleh

Dinkes Nonaktifkan Petugas yang Lalai soal Pemberian Obat Kadaluarsa

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni mengungkapkan telah memberikan sanksi kepada para oknum yang terlibat melalui Inspektorat Kota Tangerang, soal pemberian obat kadaluarsa di Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

“Sangsinya kita sesuaikan dengan aturan kepegawaian. Kita sudah nonaktifkan,” ujar Dini saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Menurutnya, pemberian sanksi kepada oknum petugas kesehatan menjadi peringatan keras dari Pemkot Tangerang yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada seluruh masyarakat.

“Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan. Dan juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Tangerang memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat soal pemberian obat kadaluarsa di Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. DPRD mengultimatum agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

**Baca juga: PAN-PDI P Kota Tangerang Respon soal Pernyataan Presiden

Pasalnya, ultimatum tersebut diberikan kepada seluruh jajaran Dinas Kesehatan baik Puskesmas, RSUD dan apotik seluruh Kota Tangerang. Dalam catatan DPRD kejadian obat kadaluarsa telah terjadi sebanyak 2 kali.

“Kita sudah me-warning agar kejadiannya serupa tidak terjadi lagi,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Riyanto, saat dimintai keterangan usai memanggil jajaran Dinkes di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (16/8/2022). (Oke)

Print Friendly, PDF & Email