oleh

Dinkes Lebak Sebut 95 Persen Syarat Operasional Labkesda untuk Tes Covid-19 Terpenuhi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemeriksaan sampel yang dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak melalui tes PCR masih harus dilakukan di Labkesda Provinsi Banten.

Hal itu lantaran izin operasional yang belum dikantongi oleh Labkesda Kabupaten Lebak dari Kemenkes dengan terlebih dahulu mengantongi rekomendasi Dinkes Provinsi Banten.

Kepala Dinkes Lebak Triyatno Supiono menyebut, hampir 100 persen syarat operasional Labkesda untuk bisa memeriksa spesimen

“Sudah 95 persen syarat terpenuhi, hanya tinggal beberapa saja yang sedang kami upayakan,” kata Triyatno kepada Kabar6.com, belum lama ini.

Triyatno menjelaskan, butuh alat khusus untuk membawa alat pendukung tes PCR ke Labkesda Lebak.

“Iya secara fisik memang sedang kami upayakan, karena ada salah satu alat yang sulit dipindahkan karena membutuhkan alat lain,” terang Triyatno.

Sebelumnya, Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan alasan belum dikeluarkannya rekomendasi izin operasional Labkesda Lebak.

“Berdasarkan hasil visitasi kami ke Labkesda Lebak, masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh Labkesda Lebak,” kata Ati melalui pesan WhatsApp, kepada Kabar6.com

**Baca juga: Bupati Iti Anjurkan Warga Buka Puasa di Rumah Bersama Keluarga

Ati menjelaskan, kelengkapan syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh Labkesda Lebak untuk menjaga kualitas dan validitas pemeriksaan.

“Serta keamanan petugas yang memeriksa,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email