oleh

Dinkes Kota Tangerang Sebut PD Sari Wangi Banyak Curang

image_pdfimage_print
Sidak BPOM RI di PD Sari Wangi Kota Tangerang.(tia)

Kabar6-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menyebut bila PD Sari Wangi, produsen saus dan kecap ilegal di RT 02/02, Kelurahan Lio Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, telah melakukan banyak kecurangan.

Kepala Dinkes Kota Tangerang, dr. Liza Puspadewi mengatakan, meski telah memiliki 37 produk saus dan kecap yang berbeda, pabrik tersebut hanya memiliki izin sebagai Industri Rumah Tangga (IRT).

“Ya, seharusnya IRT hanya untuk produksi rumahan yang memproduksi satu jenis produk saja. Ini kan sudah melebihi dari satu. Jadi, izinnya juga sudah tidak tepat jika diperpanjang di Dinkes. Harusnya ke BPOM,” ujar Liza saat mengikuti sidak bersama BPOM Pusat, Jumat (3/3/2017).

Tak hanya itu, aksi curang tersebut juga sudah berlangsung lama sejak tahun 1980, meski sudah beberapa kali dilakukan pembinaan.**Baca juga: Bos PD Sari Wangi “Ogah” Dituding Tak Punya Izin Edar.

“Saat saya masih di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kami sudah sering melakukan pembinaan dan juga mengecek tiap temuan. Tapi, pabrik ini memang bandel dan tidak pernah mengisi berita acara evaluasi secara utuh,” jelasnya.**Baca juga: Ternyata, Paroduk Saos dan Kecap PD Sari Wangi Berbahaya.

Kini, Dinkes Kota Tangerang menyerahkan seluruhnya kasus tersebut kepada BPOM Pusat yang lebih berwenang.**Baca juga: BPOM Sidak Pabrik Saos dan Kecap di Tangerang

“Ya, ini diluar kewenangan kami, karena pabrik ini memproduksi lebih dari satu produk. Dinkes hanya bisa melakukan pembinaan pada IRT saja. Selanjutnya, BPOM yang akan lebih berwenang menanganinya,” pungkasnya.(tia)

**Baca juga: KPU Banten Gelar Rakor Persiapan Sidang MK.

Print Friendly, PDF & Email