oleh

Dinilai Langgar Kebebasan Sipil, Malaysia Batalkan RUU Generasi Tanpa Asap Rokok

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah ditolak parlemen dan masyarakat karena dinilai dapat melanggar kebebasan sipil, pemerintah Malaysia membatalkan RUU baru yang bertujuan untuk membebaskan negara itu dari asap rokok.

Diketahui, RUU Pengendalian Produk Tembakau dan Rokok 2022 bertujuan untuk menghapus rokok dan vape atau rokok elektrik yang akan mempidanakan semua orang yang lahir dari 2007 dan seterusnya, sehingga menciptakan generasi bebas rokok.

Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, melansir SCMP, mengatakan kepada parlemen bahwa RUU itu akan dikirim ke komite terpilih parlemen untuk kajian lebih lanjut setelah disepakati ada beberapa kekurangan dalam teksnya, serta ketentuan yang perlu ‘diperketat’. “Ketika RUU itu diajukan (lagi), dengan niat yang baik kami bisa setuju,” kata Jamaluddin.

Beberapa anggota parlemen menentang keras RUU tersebut, salah satunya anggota parlemen Tiong King Sing, yang menyinggung kegagalan penerapan UU anti rokok di masa lalu. ** Baca juga: Cara Tanam Unik, Perusahaan Buah di AS Jual Stroberi Seharga Lebih dari Rp200 Ribu per Kotak

Sing juga menilai aturan ini dapat mempersulit konstituennya yang sebagian besar berada di pedesaan dan miskin. “Hidup sulit, mati sulit, sekarang bahkan merokok pun sulit,” kata Sing.

RUU tersebut memungkinkan anggota penegak untuk memasuki sejumlah tempat tanpa surat perintah, termasuk rumah pribadi, jika mereka mencurigai terjadi pelanggaran, serta akses ke data terkomputerisasi, seperti kata sandi untuk perangkat yang terkunci.

Sementara itu, banyak warga menolak RUU ini, apalagi mengingat penegakan keras pemerintah saat memberlakukan lockdown COVID-19. “Orang-orang sudah cukup menderita dari penegakan hukum yang berat,” kata Li Keng Ji, salah seorang warga.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email