oleh

Dindik Kabupaten Tangerang Bakal Kroscek Aset SDN 1 Pakuhaji

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Tangerang, Tini Wartini mengaku masih belum mengetahui informasi terkait dugaan penjualan aset berupa sejumlah barang di SDN 1 Pakuhaji.

“Kita akan mengintruksikan Kepala Bidang SD untuk melakukan kroscek untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” tegasnya.

Bila itu benar, kata Tini, genteng dan kayu bekas sarana Gedung SDN 1 Pakuhaji dijual, maka bisa terkena jeratan hukum.

Tini mengaku, pihaknya juga sudah memberikan surat edaran ke pihak sekolah yang sedang melakukan rehab bangunan.

“Bahwa, aturan tentang bagimana memanfaatkan sisa sarana yang sudah menjadi aset, sedianya agar pihak sekolah tidak asal menjual barang bekas yang sudah menjadi aset Sekolah (Negara).

Untuk diketahui, Aturannya, bila sekolah akan memanfaatkan aset harus membuat surat pengajuan terlebih dahulu ke Dindik.

Nantinya, Dindik akan meneruskan ke Badan Kepawaian Daerah (BKD) dan Bupati Tangerang.**Baca juga: Warga Pantura Keluhkan Penjualan Barang Aset SDN 1 Pakuhaji.

“Dan masalah di setujui atau tidaknya tentang pemanfaatan aset itu tergantung Bupati yang akan menentukan,” pungkasnya.(Bam)

Print Friendly, PDF & Email