oleh

Dindik Belum Terima Edaran Soal Lagu Indonesia Raya

image_pdfimage_print

illustrasi.

Kabar6-Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang mengaku belum menerima surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait aturan menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari di kelas.

“Ya, kami belum mendapat surat edaran tersebut. Kalau enggak salah saya lihat baru dikeluarkan 14 April lalu,” ujar Kepala Dindik Kota Tangerang, Abduh Surahman saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (26/4/2017).

Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut dapat membangkitkan patriotisme pada anak sekaligus meningkatkan pendidikan berkarakter.

“Kami belum baca edarannya seperti apa, yang pasti nanti kami akan ikuti sesuai perintah Pak Menteri dan ditindak lanjuti dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” paparnya.

Untuk diketahui, Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy mengeluarkan surat edaran nomor 21042/MPK/PR/2017 yang dikeluarkan pada Selasa (11/4/2017) lalu.

Dalam surat edaran tersebut, Muhadjir meminta kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memasang foto Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum dan sesudah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). (tia)

Print Friendly, PDF & Email