oleh

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Sebut Tugasnya Verifikasi Berkas Penerima Hibah 

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang menyatakan verifikasi berkas dan persyaratan penerima hibah merupakan tugasnya. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan, penerima hibah adalah Sekolah atau Yayasan yang telah mengajukan permohonan bantuan dana hibah untuk mendukung pendidikan di sekolahnya pada Pemkab Tangerang.

“Disdik mempunyai tugas memverifikasi berkas dan persyaratan penerima hibah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Syaifullah, saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

“Jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai dengan aturan… Disdik mengusulkan pada BPKAD untuk pencairan/transfer dana hibah tersebut pada Rekening Sekolah/Yayasan. Tugas disdik berikutnya adalah meminta dan memeriksa SPJ Penggunaan Dana Hibah tersebut,” sambungnya.

Syaifullah menyampaikan pihak-pihak yang mengajukan permohonan dana hibah tersebut yakni SD/MI swasta hingga SMP/MTs swasta. Namum, untuk jumlah tak disebutkan.

“Yang mengajukan dana hibah itu dari Jenjang SD/MI Swasta dan SMP/MTs Swasta,” ungkapnya.

**Baca juga: PERPPU Telah Terbit, Ini Dapil DPRD Provinsi Banten di Kabupaten Tangerang 

Belakangan ini, Henri Munandar, Warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, melaporkan pengaduan dan penyampaian informasi terkait adanya dugaan korupsi dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, pada program Hibah Madrasah dan Hibah Ruang Kelas yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022, kepada Komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Saat dikonfirmasi ihwal laporan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail enggan berkomentar. “Saya gak mau berkomentar soal itu, silakan tanyakan ke narasumber (pelapor),” tandasnya. (Oke/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email