oleh

Diminta Siapkan Perda Penanganan Sampah, ini Jawaban Wakil Wali Kota Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin mengatakan penangan sampah di pusat Ibu kota Provinsi Banten itu telah masuk kedalam program prioritas Kota Serang. “Dan terkait masalah sampah ini kami telah melakukan studi banding ke daerah Galunggung mengenai penanganan sampah di daerah tersebut untuk selanjutnya diterapkan di Kota Serang,” ujarnya Kamis (15/8/2019).

Subadri mengklaim jika ia dan Wali Kota Serang Safrudin sangat konsen dan serius dalam mencari cara yang paling efektif dalam menangani sampah di Kota Serang itu.

“Tapi penanganan sampah perkotaan ini tidak semudah seperti membalikan telapak tangan, dibutuhkan proses dalam penanganannya,” kata dia.

**Baca juga: BPJS Serang Tepis Rumor Penuruan Kelas RS Terkait Defisit Anggaran.

Pernyataan Subadri ini disampaikan permintaan Gubernur Banten Wahidin Halim agar Kota Serang segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) sendiri yang mengatur mengenai pengenaan sanksi kepada para pelaku pembuang sampah sembarangan.

Alasannya, kata Wahidin, aturan ini bisa menjadi dasar pengenaan sanski bagi pembuang sampah semberangan. “Sebagai efek jera kepada setiap pelakunya, masyarakat juga menjadi teredukasi dengan adanya aturan tersebut.” (Den)

Print Friendly, PDF & Email