Dilecehkan Kakak Kelas, Ortu Siswi SMAN9 Tangsel Lapor ke Polda

Kabar6-Peristiwa kekerasan dan pelecehan yang dialami CPN (16), salah satu siswi SMAN 9 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), bergulir ke ranah hukum.

Itu setelah pihak keluarga CPN, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Jumat (15/8/2014), guna melaporkan perbuatan kasar yang dialami CPN dari sejumlah kakak kelasnya pada Selasa (12/8/2014).

JS (37), ibu CPN mengatakan, laporan tersebut sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan bukti lapor Nomor Tbl 2878/viii/2014/pmj/ditreskrimum.

Perbuatan para kakak kelas CPN dianggap telah melanggar pasal 82 UU RI No 23, tentang Perlindungan Anak junto Pasal 281 KUHP, tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.

Diketahui, peristiwa apes itu dialami CPN (16), di salah satu ruang kelas di sekolahnya, SMAN 9 Kota Tangsel, yang berlokasi di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.

Bermula saat korban yang baru masuk sekolah, mendapat cacian dari sejumlah kakak kelasnya. Itu karena korban berasal dari sekolah di DKI Jakarta dan belum mendapatkan atribut sekolah barunya.

Puncak persoalan terjadi saat korban yang tengah asik berbincang dengan kawan-kawan yang juga dari sekolah asal DKI Jakarta, dipanggil masuk ke dalam kelas oleh kakak kelasnya.

Di dalam kelas ternyata sudah ada puluhan siswa-siswi yang merupakan senior korban. **Baca juga: Duh…! Siswi SMAN 9 Tangsel Dilecehkan Kakak Kelas.

Tak hanya dicaci dan dihina, di dalam kelas itu korban juga ditarik-tarik hingga kancing bajunya copot. Baju korban juga dicorat-coret. Bahkan, salah seorang senior meminta korban membuka baju yang digunakannya.(way)