oleh

Dilaporkan Mantan Istri, Begini Respon Kabid SDA Satpol PP Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kabid Sumber Daya Aparatur (SDA) pada Satpol PP Kota Tangerang, Endang Maturidi atau EM, mengaku sangat terkejut, setelah mendapati kabar, bahwa dirinya tengah dilaporkan oleh mantan istri, ke pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat.

 

Tidak hanya itu, Endang sendiri nampak heran dan sedikit bingung atas sebutan tersangka yang dilayangkan kepada dirinya dalam kasus laporan dugaan penganiayaan itu.

 

Terlebih, sebutan tersangka terhadap dirinya ini, telah dilansir di sebuah media lokal setempat.

 

“Sampai dengan saat ini, saya belum pernah mendapati informasi mengenai adanya laporan ini, baik secara lisan maupun tertulis dari pihak terkait,” ungkap Endang, saat ditemui kabar6.com, di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot, Jumat (4/12/2015) sore tadi.

 

Artinya, kata dia, hingga sejauh ini, Endang sendiri memang merasa belum pernah menerima pemberitahuan ataupun panggilan, apalagi menjalankan mekanisme pemeriksaan oleh pihak Kepolisian.

 

Termasuk, mengenai informasi menyangkut status dirinya sebagai terlapor serta dugaan tindak pelanggaran hukum, yang ada pada laporan/kasus tersebut.

 

“Justru saya baru diberitahu, kalau saya dilaporkan ke pihak Kepolisian dan sampai disebut sebagai tersangka di dalam pemberitaan di koran,” kata dia, dengan didampingi Kabid Linmas, Bisri, salah seorang rekan pejabat setingkat di lingkup instansinya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya memang belum pernah menetapkan status tersangka terhadap pihak terlapor.

 

Dia justru nampak menjelaskan, bila dalam hal penetapan tersangka disebuah kasus atau laporan, pihaknya haruslah terlebih dahulu memenuhi sebanyak tiga buah alat bukti. ** Baca juga: Bisnis Lesu, Investasi Tiongkok Terus Bergairah di Banten

 

“Laporan itu kan masuk baru beberapa hari lalu kemarin, saat ini kita masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Termasuk, menunggu hasil visumnya. Dalam proses penetapan tersangka, kita kan harus memenuhi tiga alat buktinya terlebih dahulu. Jadi, kita belum pernah ada menetapkan status tersangka,” tegas Sutarmo, saat menjelaskan persoalan ini melalui sambungan telepon selulernya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email