oleh

Dilaporkan ke Ombudsman, 2 SKPD Tangsel Akui Ada Pungli

image_pdfimage_print

Kabar6-Praktek pungli sebagai bahan laporan Tangeran Public Transparency Watch (TRUTH) dan Ikatan Pemuda Keranggan (IPK) ke Ombudsman RI, ternyata bukan laporan asal dan tanpa bukti.

Bahkan, dua SKPD di Tangsel, masing-masing adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang dilaporkan mengakui adanya praktek pungli dimaksud.

Kepala Bidang Kependudukan pada Disdukcapil Tangsel, Yusuf mengakui jika praktek pungutan liar itu memang ada di instansinya. Namun demikian, persoalan itu sudah diselesaikan, dengan menegur petugas yang bersangkutan. 

“Praktek pungutan liar itu terjadi pada bulan Maret lalu. Dimana hal itu dilakukan oleh oknum Disdukcapil setempat. Dan, persoalan itu juga sudah kita selesaikan, petugas yang bersangkutan sudah kami tegur,” katanya.

Sebagaimana pungli yang terjadi di Disdukcapil, Kepala Dinkes Tangsel, Dadang M Epid, juga mengakui soal adanya praktek pungutan liar dalam layanan Jamkesmas atau Jampersal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel.

“Pungli itu memang ada. Tapi, kami sudah mengembalikan uang kepada keluarga pasien yang bersangkutan. Sedangkan petugas RSUD Tangsel yang melakukan pungutan terhadap pasien Jamkesda tersebut, telah mengakui kekeliruan dan kelalaiannya,” ujar Dadang M Epid.

Namun demikian, lanjut Dadang, mengingat pihak Truth dan IPK sudah terlanjur melaporkan hal itu kepada Ombudsman, maka pihaknya juga siap untuk memberikan klarifikasi kepada Ombudsman.(ras/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email