Kabar6-Ibnu Jandi, warga pelapor ke Bawaslu Kota Tangerang datang untuk dimintai klarifikasi. Ia melaporkan kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Puspemkot Tangerang yang diduga sarat dengan konspirasi politik.
Sebab di dalam kunjungan kerja itu terdapat bakal calon wakil gubernur Banten, Dimyati Natakusuma. Ia menduga bahwa Dimyati dan penjabat wali kota Tangerang, Nurdin telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
“Kunjungan kerja membahas kesehatan,” ungkap Jandi di kantor Bawaslu Kota Tangerang, Kamis (19/9/2024).
**Baca Juga: Dilaporkan ke Bawaslu, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin: Hak Setiap Warga Negara
Jandi menduga ada pesan politik untuk memenangkan pasangan calon gubernur Andra Soni – Dimyati Natakusuma di Pilgub Banten 2024. Ia juga berharap Bawaslu Kota Tangerang dapat mendalami hasil laporannya yang telah disampaikan pada 10 September 2024 lalu.
Adapun alat bukti yang disodorkan atas dugaan kampanye terselubung Dimyati Natakusuma adalah rekaman video dan foto-foto kegiatan kunjungan kerja. Bahkan terdapat sejumlah camat di Kota Tangerang foto bareng Dimyati.
“Bagi saya itu penggiring calon Pilgub Banten terstruktur dan masif,” terang Jandi. Walaupun dalilnya agenda kunjungan kerja Komisi III DPR RI telah terjadwal tapi Nurdin mestinya mengetahui bahwa saat ini memasuki tahun politik di Pilkada 2024.
Apalagi, menurutnya, Nurdin telah berulangkali menyampaikan bahwa netralitas aparatur sipil negara harga mati. “Jadi jangan melakukan pembenaran surat sudah masuk yang pada akhirnya abuse of power,” tegas Jandi.
Terpisah sebelumnya, penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin menanggapi datar atas adanya laporan masyarakat ke Bawaslu setempat. “Itu hak setiap warga negara,” kilahnya.(yud)