oleh

Dilaporkan, Bendera Parpol PDI Perjuangan Terbakar di Legok

image_pdfimage_print

Kabar6-Kembali terjadi pelanggaran di Kabupaten Tangerang pada Pemilihan umum 2019. Kali ini terjadi dugaan pembakaran bendera parti politik (Parpol) salah satu Caleg.

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwacam) Kecamatan Legok menerima laporan adanya pembakaran bendera Parpol tersebut. Sayangnya laporan itu tidak diproses lantaran tidak dilengakapi oleh pelapor.

Diterangkan Ketua Panwascam Legok Parma, pelapor atas nama Fauji Sesianda merupakan Pengurus Anak Cabang (PAC) Legok Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan datang ke Panwascam untuk melaporkan adanya pembakaran bendera partai politik tersebut.

Sesuai keterangan yang didapat dari pelapor, kata Parma, bendera berlambang PDI Perjuangan itu ditemukan oleh salah satu kader partai bernama Nazar.

“Bahwa Bendera yang menempel dipohon itu sudah terbakar dan tinggal sisanya saja yang masih menempel tepatnya di Kampung Bojong Bitung RT 02/05, Desa Ciangir, Kecamatan Legok, yang merupakan tempat yang dilarang,” ujar Parma kepada media, Selasa (15/1/2019).

Sementara itu, lanjut Parma, laporannya tidak dilengkapi, bahkan pihak pelapor saat diminta untuk melengkapi berkas tidak datang hingga hari ini.

Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan membenarkan adanya laporan pembakaran bendera tersebut.

Menurut Andi, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya peserta pemilu 2019 untuk tidak terpancing dengan hal-hal provokatif.

Apalagi pembakaran bendera parpol itu tidak ada saksi yang melihat langsung di tempat kejadian perkara.**Baca  juga: Lebak Boyong Adipura, JB: Perjuangannya 15 Tahun.

“Benar, laporannya sudah masuk ke Panwascam. Namun kami tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut, lantaran tidak dilengkapi oleh pelapor,” tegasnya.(bam)

Print Friendly, PDF & Email