oleh

Dikritik Soal Pelantikan ASN, Kepala BKD Banten: Kalau Mau Berkomentar Harus Paham Aturan dan Data

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Banten menyampaikan klarifikasi terhadap pertanyaan- pertanyaan dalam proses pelantikan Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemprov Banten.

Sebagaimana dimaklumi bahwa wilayah Provinsi Banten sedang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Banten berdasarkan Inmendagri dimaksud ditetapkan bekerja dirumah atau WFH (Work From Home), kecuali Organisasi Perangkat Daerah yang sifat kerjanya kritikal yaitu Perangkat Daerah yang berkaitan langsung dengan penanggulangan Pandemi.

Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, dalam rangka mengisi beberapa jabatan administrasi yang kosong di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dalam situasi penerapan PPKM, maka dilakukan pelantikan terhadap 143 pejabat administrasi (administrator dan pengawas) bukan 128 orang sebagaimana yang disampaikan beberapa pihak.

Sesuai dengan hal tersebut, maka pelantikan pejabat administrasi pada tanggal 9 Agustus 2021 dilaksanakan sepenuhnya menerapkan protokol Kesehatan.

Berdasarkan pedoman yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara maka pelantikan pejabat pemerintahan selama penerapan PPKM dapat dilaksanakan secara virtual dan dihadiri oleh perwakilan dari pejabat yang dilantik.

“Sekarang masih dalam masa PPKM, jadi pelantikan itu harus dilakukan secara virtual. Saya rasa kritikan itu tak mendasar, karena jumlah pejabat yang dilantik saja sudah salah, bukan 128 orang tapi 143 orang. Sumber informasinya dari mana itu kok bisa ngawur gitu,” ungkap Komarudin kepada Kabar6.com, Sabtu (14/08/2021)

Pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrasi berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah Gubernur sehingga tidak perlu rekomendasi dari KASN.

Pengangkatan pejabat fungsional kedalam pejabat struktural diperbolehkan sepanjang jabatan strukturalnya serumpun dengan jabatan fungsional sebagaimana yang terjadi di Dinas Tenaga Kerja (Instruktur di BLKI menjadi Kepala UPTD Tenaga Kerja).

Pengangkatan pejabat yang pernah mendapatkan hukuman disiplin diperbolehkan sepanjang pegawai yang bersangkutan telah selesai masa hukuman disiplinnya.

“Salah satu Pejabat yang diangkat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah selesai masa hukuman disiplinnya pada Agustus 2020 sehingga yang bersangkutan dapat dipromosikan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” katanya.

**Baca juga: Pelantikan 128 Pejabat di Pemprov Banten Dinilai Amburadul

Bagi ASN yang pindah ke instansi lain statusnya masih tetap sebagai ASN instansi semula sepanjang SK penetapan instansi tujuan belum dikeluarkan atau diterima instansi asal. Sehingga pegawai dimaksud masih tercatat sebagai pegawai instansi asal.

“Saran saya kalau mau berkomentar harus paham aturan dan, sumber informasinya juga harus jelas dan disertai dengan data valid,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email