oleh

Dikepung Mahasiswa, Sidang Tuntutan Pembunuhan Mahasiswi UIN Ditunda

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembacaan tuntutan terhadap[ terdakwa Oleng Cs dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi UIN Syarifhidayatullah, Izzun Nahdiyah, terpaksa ditunda, Selasa (27/11/2012).

Belum pasti apa yang menjadi dalil bagi majelis hakim hingga menunda pembacaan tuntutan tersebut. Namun, pada saat bersamaan puluhan mahasiswa melakukan aksi demo dan mengepung pintu masuk utama Pengadilan Negri (PN) Tangerang.

Dalam orasinya, mahasiswa yang tak lain adalah rekan-rekan korban, menuntut agar hakim dan jaksa menuntut Oleng Cs dengan hukuman mati.

“Kami akan membacakan tuntutan pada 4 Desember 2012 mendatang,” ucap Lukman Hakim, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus tersebut.

Saat ditanya apakah desakan mahasiswa yang begitu gencar meminta para terdakwa dihukum mati mempengaruhi penundaan pembacaan tuntutan tersebut, Lukman dengan tegas menampiknya.

“Tidak ada alasan keamanan yang mempengaruhi rencana pembacaan tuntutan. PAstinya, tanggal 4 Desember akan kita bacakan tuntutan itu,” ujarnya kembali.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Ferdinand montororing mengatakan bahwa ia sangat kaget dengan penundaan sidang dadakan hari ini.

“Saya kaget, lah wong saya belum masuk ruang sidang tapi tau-tau sudah dikabarkan ditunda, harusnyakan lewat sidang dulu,” terang Ferdinand

Pada wartawan, Ferdinand menyatakan bahwa dalam persidangan yang menghadirkan 21 saksi secara jelas terbukti ketidak terlibatan terdakwa lain kecuali Oleng yang merupakan saksi dan terdakwa mahkota.(rani)

Print Friendly, PDF & Email