oleh

Digugat PMH oleh Buruh, Majelis Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi PT Freetrend

image_pdfimage_print

Kabar6-Perjuangan buruh PT Freetrend untuk mendapatkan keadilan atas hak- haknya sedikit menemukan titik terang. Hari ini, Rabu (12/01/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam agenda putusan sela mengetuk palu dengan menolak eksepsi atau bantahan dari PT Freetrend, selaku Pihak Tergugat.

Kuasa Hukum Buruh PT Freetrend, Chambali mengatakan, pihaknya merasa sedikit lega dengan ditolaknya eksepsi dari para Tergugat dan Turut Tergugat atas isi Gugatan yang diajukan kliennya.

“Sidang hari ini dengan agenda putusan sela terkait eksepsi kompetensi kewenangan absolut dari pihat Tergugat ditolak oleh Majelis Hakim, karena hal demikian masuk dalam pokok perkara,” ungkap Bang Cham, sapaan karibnya, kepada Kabar6.com, usai persidangan.

**Baca Juga: Hujan Lebat, Dua Lokasi di Pamulang Terjadi Pohon Tumbang

Ditambahkannya, penolakan eksepsi Tergugat oleh Majelis Hakim Sih Yuliarti (Hakim Ketua), Ferdinand Marcus (Hakim Anggota), Leander (Hakim Anggota) dan Arie Satio Rantjoko (Hakim Anggota) tersebut membawa angin segar bagi para pencari keadilan.

Tak hanya itu, putusan sela itu juga diyakini dapat menjadi pintu masuk untuk membuka tabir kebenaran ihwal penutupan pabrik sepatu milik pengusaha asing asal Taiwan tersebut.

Pasalnya, PT Freetrend diduga menutup kegiatan usahanya secara permanen di wilayah Tangerang dengan cara melawan hukum.

“Sidang berikutnya, mulai masuk pada pokok perkara dengan agenda pembuktian dari Penggugat. Dengan demikian masih ada secercah harapan kami berjuang untuk para pencari keadilan, harus kita kawal dan perjuangan belum tuntas, kita akan perjuangkan terus demi hak- hak hukum klien kami. Sebelum langit runtuh keadilan harus ditegakkan,” jelasnya.

Diketahui, buruh PT Freetrend berjumlah 6 orang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah diajukan sejak 30 Juni 2021 silam.

Para buruh menuntut PT Freetrend agar membayar seluruh hak- hak normatif, seperti upah, Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang- undang.

Selain PT Freetrend, para buruh juga menggugat Pimpinan Unit Kerja- PSP Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Freetrend, Pimpinan Unit Kerja-SPTSK Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) PT Freetrend dan Pimpinan Unit Kerja-Serikat Buruh Karya Utama (SBKU) PT Freetrend.

Sejumlah serikat pekerja/ buruh digugat, karena terindikasi ikut terlibat serta ikut mengamini penutupan PT Freetrend.

Hingga berita ini ditayangkan, Kabar6.com belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak PT Freetrend.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email