oleh

Digugat Pengembang Perumahan, Pemkot Tangsel Bakal Melawan

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Hani Kreasi Perdana, pengembang kawasan hunian di Kelurahan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggugat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) ke Mahkamah Agung.

Itu lantaran pengembangan kawasan hunian itu terganjal Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), yang melarang kawasan terbuka hijau dijadikan untuk pemukiman.

“Penggugat meminta agar Perda RTRW diubah. Karena dengan adanya Perda itu mereka (PT Hani Kreasi Perdana-red) tidak bisa membangun pemukiman,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Ade Iriana, Senin (23/6/2014).

Meski begitu, kata Ade, Pemkot Tangsel siap meladeni gugatan PT Hani Kreasi Perdana tersebut, karena telah memiliki regulasi berkekuatan hukum tetap.

Pengembang juga mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 1,6 hektar di atas situ untuk dibangun Perumahan Beranda Minimalis Town House (BMTH). Sedangkan Perda RTRW mengatur, bahwa kawasan tersebut merupakan resapan air dan tidak diperbolehkan didirikan bangunan. **Baca juga: Di Tangerang, Harga Kebutuhan Pokok Terus Naik.

Selain produk hukum lokal, kata Ade, Situ Kayu Antap sebagai wilayah resapan air juga ada di Undang-Undang (UU) Nomor 11/1974 pasal 1 ayat 3 disebutkan lahan situ merupakan aset negara. **Baca juga: Pemkot Tangsel Bentuk Tim Atasi Bau Sampah Cipeucang.

“Tidak semudah itu merubah Perda. Ini harus disinkronkan dan harus sesuai dengan RTRW pemerintah pusat,” katanya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email