oleh

Digiring ke Kejari Tangsel Tersangka Penipuan Indra Kenz Umbar Senyum

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik dari Mabes Polri melimpahkan berkas tahap II tersangka dan barang bukti kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz. Berkas dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).

Rombongan polisi yang mengangkut Indra Kenz tiba di Kejari Tangsel sekitar pukul 08.30 WIB. Indra yang mengenakan kemeja putih langsung digiring ke ruang pemeriksaan di lantai dasar.

“Berkas perkara berikut barang bukti diperiksa dulu sama jaksa,” kata Kasie Intel Kejari Tangsel, Purkon Rohiyat, Jum’at (24/6/2022).

Saat turun dari mobil penyidik digiring masuk ruang pemeriksaan Indra Kenz terus menundukan wajah. Ia tak bergeming terus menatap jalan beton. Jerawat yang penuhi wajahnya saat baru ditangkap kini berubah kinclong.

Penyidik bersama petugas Kejari Tangsel menuruni berkas-berkas perkara Indra Kenz. Pantauan kabar6.com ada tiga bundel berkas yang ketebalannya sejengkal jari orang dewasa.

Sedangkan barang bukti dua unit mobil mewah jenis Ferrari dan Tesla diparkir di halaman belakang kantor Kejari Tangsel. “Udah lega tahap dua ya,” kata Indra seraya mengumbar senyum.

**Baca juga: Baku Pukul Suporter Warnai Lanjutan Turnamen Paku Jaya Cup 2022

Diketahui, penipuan investasi aplikasi Binomo ini merugikan 108 korban senilai Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangsel, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email