oleh

Digagalkan, Penyelundupan Rokok ke Singapura

image_pdfimage_print
Penyelundupan rokok modus ikan segar digagalkan.(bad)

Kabar6-Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan bungkus rokok produksi Indonesia ke Singapura.

Untuk mengelabui petugas, rokok tanpa pita cukai tersebut dikemas dalam kemasan ikan segar.

Sebanyak 3.225 bungkus rokok beraneka merek senilai Rp 650 juta tersebut, disembunyikan dalam 14 box ikan segar. Dari dokumen pengiriman, penyelundupan ribuan bungkus rokok ini dilakukan oleh seorang supplier asal Tangerang.

Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta, Sitti Chadidjah mengungkapkan, upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut pertama kali diketahui oleh petugas Cargo Gate Trans yang melakukan pemeriksaan terhadap pengiriman ikan segar ke Singapura.**Baca juga:Satpol PP Amankan Tujuh Warga Terduga Pelaku Asusila.

“Saat diperiksa, ternyata di dalam box tersebut berisi ribuan rokok berbagai merek yang sudah dimodifikasi,” kata Sitti kepada Kabar6.com, Jumat (17/3/2017).**Baca juga:Tas Eka Fitriyani Dijambret di Cikupa.

Pelaku penyelundupan, terancam jeratan Pasal 31 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman tiga tahun kurungan dan denda hingga Rp 150 juta.(rani)

Print Friendly, PDF & Email