oleh

Diduga Terlibat Parpol, Dua Petugas PPS Diperiksa Panwas

image_pdfimage_print

Kabar6-Diduga masih aktif sebagai pengurus Partai Politik (Parpol), dua orang petugas Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang.

“Benar, kami menerima laporan terkait itu. Karena, tempat kejadian di wilayah Teluknaga, maka kami limpahkan kasus ini ke Panwascam Teluknaga untuk menindaklanjutinya,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Surya Bagya, Selasa (7/8/2012).

Surya menjelaskan, kedua terlapor itu atas nama Surya dan Suhendi. Menurut pelapor masing-masing masih aktif terlibat dalam kepengurusan Partai Golkar, dan Partai Persatuan Daerah (PPD) Kecamatan Teluknaga.

Menurut Surya, dalam perundang-undangan Pemilu, para penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Panwaslu, tidak boleh terlibat dalam Parpol.

“Dalam UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, jelas disyaratkan seperti itu. Ini penting untuk menjaga netralitas pada penyelenggaran Pemilu,” ujarnya.

Untuk itu, kata Surya, laporan tersebut ditindaklanjuti Panwascam Teluknaga agar dapat diproses sesuai perundang-undangan berlaku, yang kemudian hasil klarifikasi pelapor, saksi-saksi dan terlapor akan disimpulkan dalam bentuk kajian.

“Benar atau tidaknya, nanti dalam bentuk kajian setelah semua proses ditempuh. Bila berdasarkan hasil kajian itu benar-benar terbukti, maka panwas akan merekomendasikan ke KPU untuk melakukan pergantian,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Tindak Lanjut Pelanggaran Panwascam Teluknaga Subur Maryanto membenarkan pihaknya telah merima pelimpahan berkas laporan tersebut dari Panwaslu Kabupaten Tangerang. Panwascam sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, dan tengah memeriksa para saksi.

“Saksi-saksi tengah kami periksa. Dalam menangani kasus ini kami didampingi panwas kabupaten,” terangnya.

Menurutnya, dalam rentang tujuh hari sejak kasus itu dilaporkan sudah bMenurutnya, dalam rentang tujuh hari sejak kasus itu dilaporkan sudah bisa disimpulkan hasilnya, kecuali bila masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka pihaknya memiliki tambahan waktu tujuh hari lagi.(din)

 

Print Friendly, PDF & Email