oleh

Diduga Terlibat Bansos, Sekpri Ratu Atut Ditahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Usai menjalani pemeriksaan selama empat jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Siti Halimah (SH), Sekretaris Pribadi (Sekpri) mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Jum’at (29/8/2014).

SH ditahan, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011 senilai Rp4,1 milyar dan tahun 2012 sebesar Rp3,5 miliar.

“Kita menahan tersangka untuk mempercepat perkara ini, karena dikhawatirkan yang bersangkutan mangkir atau melarikan diri,” ungkap  Ketua Penyidik Kejati Banten, Alex Sumarna, kepada Kabar6.com, siang tadi.

Diketahui, SH telah dipanggil sebanyak dua kali oleh Kejati Banten, namun tersangka tak mengindahkannya.

Kali ini, pihak Kejati melayangkan panggilan untuk ketiga kalinya. Alhasil, SH datang dan memenuhi panggilan tersebut. Sekitar Pukul 09.30 WIB, SH tiba di gedung Kejati Banten.

Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, pada pukul 13.28 WIB SH, digiring menuju Rutan Serang Banten, dengan pengawalan ketat. Dia dimasukkan ke dalam mobil tahanan bernomor polisi B 1334 SOQ yang sebelumnya telah disediakan di depan gedung Kejati Banten.

“Kita tahan selama 20 hari di Rutan Serang, dan dalam kondisi tersangka hari ini dalam keadaan sehat untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Kerugian negara yang dialami, sebesar Rp7,6 miliar dan Rp355 juta yang sudah berhasil dikembalikan. “Itu pun berasal dari penerima hibah,” lanjutnya. **Baca juga: Enam Jam Diperiksa KPK, Ini Kata Pejabat RSU Tangsel.

Sebelumnya penyidik telah menahan 6 tersangka lainnya, yaitu Yudianto MS, Wahyu Hidayat, Dudi Setiadi, Sutan Amali, Asep Supriyadi, dan Zaenal Muttaqien.(din)

Print Friendly, PDF & Email