oleh

Diduga Tak Ber-IMB, DTRB Kabupaten Tangerang Kirim Surat Ke Yayasan Dhammasekha Karuna di Teluknaga

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik yayasan Dhammasekha Karuna yang terletak di Kampung Lemo RT 05/02, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Surat dengan nomor 700.642/03 – DTRB/2021 perihal pemeriksaan ijin dan pengukuran kembali bangunan, swasta, gudang, industri dan perumahan.

Kepala Bidang (Kabid) Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang Erni membenarkan ihwal Dinas Tata Ruang Dan Bangunan telah mengirimkan surat pemberitahuan.

” Iya benar,” jawab Erni Kabid Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang lewat WhatsApp, Jumat (8/1/2021)

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) DTRB Kabupaten Tangerang dijelaskan bahwa pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang akan melakukan kegiatan menyisir ke lokasi yayasan Dhammasekha Karuna untuk memeriksa kepemilikan IMB dan perijinan lainnya serta melakukan pengukuran ulang bangunan tersebut.

Hal itu dilakukan mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011 – 2031, bahwa segala bentuk kegiatan dan pembangunan prasarana dan sarana harus memperoleh izin pemanfaatan ruang yang mengacu kepada RTRW Kabupaten Tangerang dan Perda nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang bangunan gedung.

Agar pemeriksaan berjalan lancar, pihak DTRB meminta pihak Yayasan Dhammasekha Karuna menyiapkan dokumen yang berhubungan dengan perizinan antara lain :
* KTP/NPWP.
* Akte Badan Hukum Perusahaan.
* Ijin lingkungan setempat/tetangga
* Surat tanah, SPPT, PBB.
* IPR / Prinsip.
* Pengesahan Site Plan.
* Ijin lokasi.
* UPL / UKL.
* Amdalalin.
* IMB.

Diberitakan sebelumnya, -Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan IMB DPMPTSP Kabupaten Tangerang Eri membenarkan bangunan yang di peruntukkan sebagai sarana pendidikan dan dilengkapi fasilitas ibadah di Kampung Lemo RT 05/02, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kalau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada. Kan mesti proses site plan dulu,” ungkap Eri saat dikonfirmasi kabar6.com melalui pesan WhatsApp, Kamis tengah malam (17/12/2020). ** Baca juga: Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang Akan Surati Pemilik Yayasan di Teluknaga

Dikatakan Eri, pihak pengelola yayasan baru mengajukan berkas untuk pendaftaran Izin Prinsip (IP), sementara izin mendirikan bangunan (IMB) belum ada. “Menurut pengelola untuk izin prinsip (IP) baru didaftarkan dan di survey,” kata Eri Kasi Pelayanan IMB DPMPTSP Kabupaten Tangerang (Han)

Print Friendly, PDF & Email