oleh

Diduga Setubuhi Muridnya, Guru Ngaji di Solear Dilaporkan ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial B yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Pria paruh baya berinisial B yang sehari-hari dikenal sebagai ustad itu diduga menyetubuhi korban N (17) yang masih duduk di bangku kelas XII SMA yang kini hamil dua bulan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung mengatakan, pelaku dilaporkan oleh warga sekitar yang mengetahui tindakan pelaku terhadap korban.

“Kami dapat laporan dari warga sekitar. Diketahui juga korban yang masih berusia 17 tahun tersebut merupakan muridnya mengaji,” katanya saat dihubungi Kabar6.com melalui telepon, Rabu, (19/12/2018).

Menurut Gogo, banyaknya laporan dari warga terkait peristiwa itu membuat polisi langsung bergerak. Ditakutkan, pelaku dihakimi oleh warga sekitar yang getam akan perbuatannya tersebut.

“Pelaku langsung kami amankan. Ditakutkan pelaku dihakimi massa yang kesal,” tuturnya.

Gogo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya. Namun, terduga pelaku berkilah melakukan hubungan suami istri dengan korban karena sudah ada ikatan pernikahan.

“Saat diperiksa pelaku mengaku melakukan persetubuhan karena suka sama suka. Tidak ada paksaan. Mereka juga sudah menikah September lalu,” ujarnya.**Baca Juga: Usai Isi Bensin, Angkot Terbakar di Depan SPBU Cirendeu.

Gogo menambahkan, kasus ini masih terus didalami. Meski demikian, terduga pelaku dapat dijerat Pasal tentang perlindungan anak.

“Masih kami periksa. Hukumnya minimal lima tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email