oleh

Diduga Ruko Berstatus SHM, Pengelola Pasar Curug Mengaku Tak Tahu

image_pdfimage_print

Kabar6-Diduga ada pengalihan hak guna pakai menjadi sertifikat hak milik beberapa ruko di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang, Kepala PD Pasar Curug mengaku tak mengetahuinya.

Kepala Pasar Curug, Indah menuturkan, pihaknya mengaku tak mengetahui permasalahan pengalihan hak guna pakai menjadi SHM pribadi di beberapa ruko yang di kelolanya.

“Untuk masalah beberapa ruko dialihkan jadi SHM, silahkan konfirmasi langsung ke Pak Didi Supriyadi yang dulu kepala pasar di sini atau ke pak Toni selaku Dir-Ops,” ungkap Indah kepada Kabar6.com, Jumat (25/1/2019).

Indah mengatakan, bahwa keberadaan dirinya di Pasar Curug itu sejak Januari 2019 kemarin. Jadi Indah tak mengetahui perihal pengalihan hak kepemilikan beberapa ruko tersebut.

“Saya ditugaskan di Pasar Curug ini baru mas, sejak Januari 2019 kemarin. Untuk lebih jelasnya silahkan saja ke Pak Toni,” paparnya.

Indah mengatakan, kalau saat ini total ruko yang ada di Pasar Curug sekitar 20 ruko. Namun dirinya mengaku tak mengetahui sudah berapa ruko yang dialihkan hak kepemilikannya menjadi pribadi.

Terpisah, Didi Supriyadi mantan Kepala Pasar Curug mengatakan kalau dirinya tak tahu menahu perihak pengalihan hak kepemilikan ruko saat dirinya menjabat sebagai Kepala Pasar Curug.

**Baca juga: Antisipasi DBD, Puskesmas Pakualam Galakkan Sosialisasi dan PSN.

“Maaf pak saya ga tau, mungkin mereka urus langsung ke BPN. Tanya aja ke BPN atau ke pusat, PD Pasar Niaga Kerta Raharja Pasar Curug,” ungkap Didi melalui jejaring whatsappnya.

Diketahui, hak guna pakai yang diberikan pihak pengelola pasar kepada penyewa memiliki batas date line yang dikembalikan lagi haknya ke pihak pasar. Selanjutnya, apakah pihak pasar akan menyewakan kembali ke penyewa sebelumnya atau ke penyewa lain. (jic)

Print Friendly, PDF & Email