oleh

Diduga Puluhan Kasus Anak Mandek, LPA Tangsel: Persetubuhan Harus ke Meja Hijau

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut kasus terhadap anak harus diperhatikan oleh seluruh pihak.

Ketua LPA Tangsel, Isram menerangkan, kasus-kasus anak terlebih kasus persetubuhan tidak dapat dimediasi oleh siapapun.

Menurutnya, kasus persetubuhan anak tersebut, tergolong kasus yang harus disanksi seberat-beratnya.

“Kasus asusila atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, itu gak ada toleransi, harus naik perkaranya. Jangan sampai harga diri seseorang (korban persetubuhan anak, red) itu dihargai dengan materil, itu gak bisa (berdamai),” ujarnya kepada Kabar6.com, ditulis Selasa (20/4/2021).

Menurut Isram, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu berbeda dengan kasus-kasus disversi (kekerasan terhadap anak). Kasus persetubuhan, Isram menjelaskan, akan sangat berdampak kepada psikologis dan mental anak di kemudian hari.

“Biasanya terjadinya penganiayaan terhadap anak, sehingga dilakukan perdamaian. Tapi kalau persetubuhan, itu harus naik ke meja hijau. Karena apa, dampak yang ditimbulkan akan mengganggu psikologis dan mental anak. Jadi tidak bisa didamaikan,” ungkapnya.

Beberapa kasus yang disinyalir ‘berhenti’ pada satu instansi, menurut Isram, itu biasanya terjadi karena kurangnya pemantauan dari lembaga lembaga yang berkecimpung dalam hal perlindungan anak.

Sehingga, lanjutnya, bisa saja terjadi ‘perdamaian’, tanpa pemberitahuan kepada lembaga-lembaga itu.

“Bisa sangat bisa (berdamai tanpa pemberitahuan, red). Tapi ini yang keliru. Ketika memang persoalan itu sudah diselesaikan para pihak itu sendiri, harusnya dibuat laporan kan gitu. Dibuat berita acaranya bahwasannya mereka (korban dan pelaku, red) telah berdamai,” terangnya.

Isram menerangkan, kendala yang biasanya dialami oleh sebuah instansi adalah korban dan pelaku ada upaya perdamaian, tanpa memberitahu instansi atau dinas yang melaporkan.

Sehingga, menurut Isram, hal itu menyebabkan instansi tersebut tidak mengetahui, lanjut atau tidaknya kasus tersebut.

“Biasanya kendalanya itu, entah itu para pihak antara korban dan pelaku melakukan upaya perdamaian, sehingga instansi atau dinas yang melaporkan, gak tau itu (kasus anak, red lanjut atau tidak,” tegas Isram.

**Baca juga: 30 Juta UMKM Bangkrut, Akumindo Beri Alarm ke Pemkot Tangsel

Berdasarkan informasi yang diterima, sedikitnya ada 20 kasus kekerasan dan persetubuhan terhadap anak, saat ini masih ditangani oleh Kepolisian.

Hingga berita ini terbit, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) pada Polres Tangsel, Iptu Agung belum memberikan informasi soal berapa kasus yang tengah ditangani kepada wartawan, dan akan di informasikan selanjutnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email